|
|
Ijma' ahli tahkik atas masalah kewalian adalah; bahwa bumi ini tidak pernah sepi dari para waliyulloh dan orang yang menyalahi kesepakatan (konsensus) masalah ini dianggap telah keluar dari ahli Islam. Adakalanya para wali berjuang karena Allah dengan hujah agamanya. Adakalanya juga menjadi sebab tertolaknya bencana dari para makhluk-Nya.
Para wali yang bergerak dan berjuang dengan hujah agama telah diluaskan ilmunya dalam mengetahui nash-nash qath'i (pasti) dengan rincian cabang-cabangnya. Mengetahui Kitab, sunah, nasikh mansukh, ilat (sebab) masing-masing nash yang menyebabkan hukum dalam nash tersebut. Allah telah memberikan Nur Ilahiyah kepada mereka. Jika seandainya diajukan 1000 masalah yang tidak ada nashnya kepada mereka dalam satu waktu, mereka pasati akan mendatangkan tiap masalah sesuai nash yang menjadi dasar hukumnya. Dengan adanya ilat (sebab) yang meghubungkan antara keduanya. Mereka mengetahui ini semua dengan sempurna. Sehingga diistilahkan bahwa jika syariat hilang dari muka bumi karena tidak ada para pencatat, maka syariat itu akan dikumpulkan di dada mereka.
aqidah-syariat-syeikh-tijani
|