|
|
Peraturan melakukan dzikir :
1. Dalam keadaan normal suara bacaan dzikir harus terdengar oleh telinga si pembaca.
2. Harus suci dari najis, baik badan, pakaian , tempat maupun apa saja yang dibawanya.
3. Harus suci dari hadast, baik hadast kecil maupun hadast besar.
4. Harus menutupi aurat sebagaimana dalam sholat, baik bagi pria maupun wanita.
5. Tidak boleh berbicara.
6. Harus menghadap kiblat.
7. Harus duduk
8. Harus ijtima' dalam melaksanakan Wadhifah dan Hailalah sesudah ashar hari Jum'at apabila didaerahnya ada ikhwan.
fadhilah-tijaniyyah
|